Yuk! Segera Urus Perizinan UD Di Kota Sukabumi
Yuk! Segera Urus Perizinan UD Di Kota Sukabumi
Yuk! Segera Urus Perizinan UD Di Kota Sukabumi — Sudah lama menjadi pemilik UD (Usaha Dagang), namun hingga saat ini belum kunjung mengantongi perizinan UD?
Berbagai alasan terlontar setiap kali ingin mengurus perizinan UD. Sebut saja karena tidak memiliki banyak waktu, khawatir menguras banyak biaya bahkan mengira bahwa bentuk usaha seperti UD tidak membutuhkan perizinan usaha.
Sebagai pengusaha, apapun bentuk usaha nya Anda harus tetap bersedia mengurus izin usaha ya! Sebab izin usaha merupakan bentuk identitas usaha Anda.
Selain itu, izin usaha juga bentuk legalitas dari segala operasional usaha Anda. Jadi sudah jelas izin usaha memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu badan usaha, termasuk UD.
Nah! Bagi Anda yang sudah mulai ingin mengurus perizinan UD, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dan dimana Anda dapat mengurus perizinan UD, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Baca Juga > Pendirian CV Resmi Kemenkumham
Syarat Perizinan UD
Umumnya dalam mengurus perizinan UD, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa syarat seperti sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi
Mudah sekali bukan? Tentu Anda pun sudah memiliki sebagian besar dokumen-dokumen yang perlu Anda lampirkan tersebut.
Jasa Perizinan UD
Jika Anda ingin mengurus perizinan UD, namun terkendala bukan hanya dengan apa saja syarat perizinan UD yang harus Anda lengkapi tetapi juga dengan waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
POPJASA menawarkan paket pendirian UD yakni perizinan usaha UD yang lengkap dengan:
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)/SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
POPJASA juga menawarkan biaya proses perizinan UD yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinanUD Anda di POPJASA sekarang!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA:
Email :
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!