Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Purwakarta
Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Purwakarta
Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Purwakarta
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Ini adalah program yang dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai PIRT
1. Pengertian PIRT:
PIRT mengacu pada izin produksi pangan yang diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi makanan secara terbatas untuk dijual dan dikonsumsi di lingkungan lokal. Izin ini diberikan oleh BPOM sebagai bagian dari upaya untuk mengawasi keamanan dan kualitas pangan yang dihasilkan di tingkat rumah tangga
2. Tugas PIRT:
– Memberikan izin produksi kepada industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan higienis.
– Mengawasi produksi pangan di tingkat rumah tangga untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
– Memberikan sertifikasi kepada produk-produk pangan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Wewenang PIRT:
– Memberikan izin produksi kepada industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
– Melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan.
– Menarik izin produksi jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
4. Tanggung Jawab PIRT:
– Memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
– Memberikan edukasi kepada industri rumah tangga mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan dan praktik-produksi yang baik.
– Mengawasi proses produksi pangan untuk mencegah kontaminasi dan penyebaran penyakit melalui makanan.
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian PIRT Anda di POPJASA!
Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.
Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA. POPJASA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pendirian PIRT di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Kontak POPJASA
- Phone:
- Telp/WA: 081229995779
- Email : popjasa@gmail.com
OFFICE PT. POP JASA INDONESIA :
Cabang Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota SurabayaCabang Malang
Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126Cabang Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten MojokertoCabang Pasuruan
Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174Cabang Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI)
Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177Cabang Yogyakarta
Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.Cabang Semarang
Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota SemarangCabang Bandung
Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266Cabang Bekasi
Jl. Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota BekasiCabang Tangerang
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131Cabang Depok
Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota DepokCabang Makassar
Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA !!!
admin
0
Tags :