Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Lebak
Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Lebak
Pengurusan PIRT Termudah di Kabupaten Lebak
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Ini adalah program yang dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai PIRT
1. Pengertian PIRT:
PIRT mengacu pada izin produksi pangan yang diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi makanan secara terbatas untuk dijual dan dikonsumsi di lingkungan lokal. Izin ini diberikan oleh BPOM sebagai bagian dari upaya untuk mengawasi keamanan dan kualitas pangan yang dihasilkan di tingkat rumah tangga
2. Tugas PIRT:
– Memberikan izin produksi kepada industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan higienis.
– Mengawasi produksi pangan di tingkat rumah tangga untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
– Memberikan sertifikasi kepada produk-produk pangan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Wewenang PIRT:
– Memberikan izin produksi kepada industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
– Melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan.
– Menarik izin produksi jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
4. Tanggung Jawab PIRT:
– Memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
– Memberikan edukasi kepada industri rumah tangga mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan dan praktik-produksi yang baik.
– Mengawasi proses produksi pangan untuk mencegah kontaminasi dan penyebaran penyakit melalui makanan.
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian PIRT Anda di POPJASA!
Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.
Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA. POPJASA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pendirian PIRT di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Kontak POPJASA
- Phone:
- Telp/WA: 081229995779
- Email : popjasa@gmail.com
OFFICE PT. POP JASA INDONESIA :
Cabang Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota SurabayaCabang Malang
Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No 156 RT 5 RW 2 Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 65126Cabang Mojokerto
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61328Cabang Pasuruan
Jl. Raya Warungdowo Timur RT 002 RW 010 (Samping Gapura Masjid Warungdowo Timur) Kel. Warundowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67171Cabang Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI)
Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177Cabang Yogyakarta
Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.Cabang Semarang
Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota SemarangCabang Bandung
komplek De Marrakesh Blok A4 No.32, Jl.Raya Derwati, Kel. Derwati, Kec. Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat 40292Cabang Bekasi
Jl. Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota BekasiCabang Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. JemberCabang Tangerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, IndonesiaCabang Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434Cabang Makassar
Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota MakassarCabang Cirebon
Jl Gn kelud D 21 no 60 RT 03 RW 06 perumnas, kecapi, harjamukti. Kota Cirebon
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA !!!
admin
0
Tags :