Pendirian CV di Kabupaten Mojosari

Pendirian CV di Kabupaten Mojosari

Jasa design logo
Pendirian CV di Kabupaten Mojosari – CV adalah bentuk perusahaan yang berjenis badan usaha yang terdiri dari persekutuan komanditer aktif dan komanditer pasif.

Pada CV, tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Sehingga, ketika ada kerugian maka harta pribadi para komanditer harus ikut serta sebagai harta usaha. Bentuk kepemilikan pada CV juga tidak bisa dijual dengan mudah seperti halnya Persero Terbatas (PT) karena tidak ada saham di CV

Baca Juga : Jasa Pendirian PT / (Perseroan Terbatas) Termudah & Harga Terjangkau, Kliksini!

 

KEUNGGULAN PENDIRIAN CV

Pembuatan CV jauh lebih mudah dibandingkan PT atau jenis perusahaan yang lainnya, CV juga bisa dimiliki oleh suami istri tanpa perlu perjanjian pisah harta. Skema Manajemen di dalam CV juga lebih sederhana dibandingkan PT.

SYARAT PENDIRIAN CV

Ketika ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  •  Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.

Mudah sekali bukan? Dan tentunya sebagian besar dokumen pun telah Anda miliki, sehingga saat proses pembuatan CV berlangsung, Anda cukup melampirkannya saja.

Namun jangan lupa juga untuk berjaga-jaga dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya ya! Agar nantinya proses pembuatan CV Anda tidak terganggu di tengah jalan.

JASA PENDIRIAN CV DI POPJASA

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendiri CV Anda di POPJASA!

Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.

Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA. POPJASA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pendirian CV di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Kontak POPJASA

 

  • OFFICE PT. POP JASA INDONESIA :

    Cabang Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya

    Cabang Malang
    Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No 156 RT 5 RW 2 Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 65126

    Cabang Mojokerto
    Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61328

    Cabang Pasuruan
    Jl. Raya Warungdowo Timur RT 002 RW 010 (Samping Gapura Masjid Warungdowo Timur) Kel. Warundowo, Kec. Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur 67171

    Cabang Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI)
    Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

    Cabang Yogyakarta
    Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

    Cabang Semarang
    Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang

    Cabang Bandung
    komplek De Marrakesh Blok A4 No.32, Jl.Raya Derwati, Kel. Derwati, Kec. Rancasari, Kota Bandung Jawa Barat 40292

    Cabang Bekasi
    Jl. Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi

    Cabang Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember

    Cabang Tangerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia

    Cabang Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434

    Cabang Makassar
    Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar

    Cabang Cirebon
    Jl Gn kelud D 21 no 60 RT 03 RW 06 perumnas, kecapi, harjamukti. Kota Cirebon

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *