Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2023 di Kota Semarang

Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2023 di Kota Semarang

Syarat Pengurusan PIRT Terbaru Di Tahun 2023 di Kota Semarang – PIRT adalah singkatan dari (pangan indrustri rumah tangga) merupakan industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak di minati oleh masyarakat untuk membuka usaha.

Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus di lengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan?

Jika Anda masih kebingungan dengan apa saja syarat pengurusan PIRT, khususnya di Tahun 2021 ini maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

 

Sebelum itu Baca juga : Yuk! Segera Urus Perizinan UD Lengkap Dijamin Murah

Syarat Pengurusan PIRT Murah di POPJASA

  1. Memiliki NIB Minimal (NIB Perorangan)
  2. Mimiliki Akun OSS
  3. Menyiapkan Foto Produk
  4. Menyiapkan Pass Foto Penanggung Jawab

Jasa Pengurusan PIRT di POPJASA

Jika Anda ingin mengurus PIRT, namun terkendala bukan hanya dengan apa saja syarat perizinan PIRT yang harus Anda lengkapi tetapi juga dengan waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus perizinan PIRT Anda di POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA juga menawarkan biaya proses perizinan UD yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA:

Email  : 

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *