Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Karanganyar

Jasa Pengurusan PIRT — Anda pengusaha dengan produksi utama berupa makanan atau minuman? Jangan lupa urus PIRT ya!

Jasa Pengurusan PIRT Kota Sragen – Sebagai pengusaha yang memproduksi makanan atau minuman dengan skala rumahan, PIRT merupakan izin usaha yang wajib untuk Anda kantongi. PIRT adalah kode yang sering ditemukan dalam kemasan makanan. PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor resmi yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Biasanya, PIRT adalah tanda bahwa sebuah makanan telah memiliki izin untuk beredar. PIRT adalah izin yang diperutukkan bagi jenis makanan tertentu.

Mengantongi PIRT jelas memiliki banyak keuntungan, khususnya dalam memberi kepercayaan pada pelanggan dan sebagai bentuk izin edar produk makanan atau minuman Anda ke masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang adalah apakah Anda sudah mengantongi PIRT sebagai izin usaha Anda?

Jika belum, maka Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA hadir untuk membantu Anda mengurus pembuatan PIRT dengan waktu yang SINGKAT, proses yang CEPAT dan biaya pengurusan yang di jamin LEBIH HEMAT!

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pengurusan PIRT yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pengurusan PIRT

 Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  • Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  • KTP Pemilik/Penanggung Jawab
  • Surat Keterangan Domisili
  • Peta Lokasi Tempat Usaha
  • Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  • Foto rumah penyimpanan bahan baku
  • Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  • Tahap produksi/kemas ulang ( lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan ), di foto
  • Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  • Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  • Format/transaksi penjualan produk jadi, di fotoFoto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  • Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Mudah sekali bukan? Tentunya beberapa syarat yang tertera di atas pun sudah Anda miliki, sehingga Anda cukup melengkapi saja ketika proses pengurusan PIRT berlangsung.

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

Baca Juga : Jasa Pengurusan PIRT Kota Surakarta

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PIRT Anda di POPJASA!

Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

 

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

 

Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA. POPJASA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pembuatan PIRT di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA:

Email  : 

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *